Catat! Hakim: Sidang Terdakwa Ahok Bukan Berdasarkan Tekanan Massa


MEDIA NKRI INFO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menegaskan persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama digelar bukan berdasarkan tekanan massa.
Ahok dan tim penasihat hukum terdakwa sempat menyampaikan nota keberatan bahwa sidang penistaan agama itu digelar atas tekanan massa.
Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
"Pengadilan menyidangkan perkara bukan berdasarkan tekanan massa, tetapi ada pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan," ujar Dwiarso.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukum terdakwa.
Ini disampaikan ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, di sidang penistaan agama beragenda pembacaan putusan sela yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Majelis hakim memulai sidang sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis hakim bergantian membacakan putusan tersebut.
Dwiyarso mengatakan putusan sela yang akan dibacakan ini berlandaskan surat dakwaan yang disusun jaksa, nota keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum serta tanggapan jaksa atas nota keberatan.
Adanya putusan sela menolak eksepsi tersebut membuat persidangan kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Ahok tetap berlanjut.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...