Proses Hukum Ahok, Tidak Gugur Terlepas Ada Niat Atau Tidak


MEDIA NKRI INFO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sependapat jika cara berkomunikasi Ahok dikaitkan dengan niat penyampaian dan maksud hati.
Sehingga, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menggugurkan proses hukum terhadap Gubernur DKI nonaktif itu.

"Dalam persoalan penistaan, itu tidak ada kaitan dengan niat. Proses hukumnya tetap harus diteruskan," tegas Wasekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).

Dalam diskusi bertema "Ahok Effect" itu, Zaitu juga menyampaikan dua hal terkait pernyataan Ahok yang kerap memicu kegaduhan.

Antara lain, terkait ekspresi dan spontanitas yang disampaikannya tanpa harus ada niat sebelumnya.

"Ekspresi dari seseorang saat bicara kan bisa dilihat. Begitu juga dengan hal yang bersifat spontanitas atau justru sesuatu yang sengaja dilakukan berulang," paparnya.

Menurut Zaitun, perilaku dan sikap Ahok merupakan akumulasi pernyataan yang diulanginya untuk memicu kegaduhan.

Termasuk juga pernyataan yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

"Soal kasus surat Al-Maidah oleh Ahok, bukan pertama kali diucapkan. Tapi, memang sudah beberapa kali. Jadi, masalah pidana di kasus itu, soal niat, bisa dibuktikan dengan ekspresi dan spontanitas," tuturnya.

Selain Zaitun, narasumber lainnya yang hadir dalam diskusi antara lain, pakar hukum Pemilukada, Heru Widodo, Ketua Bidang Kominfo DPP ProJo, Candi Sinaga, Timses dan Relawan Ahokers, Ivan Hoe Semen, Founder Kedai Kopi, Hendri Satrio, dan Direktur Puspol Indonesia, Ubedilah Badrun





loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...