GNPF-MUI Bantah Serukan Umat Laporkan Ahok Ke Kepolisian Terdekat



MEDIA NKRI INFO - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) membantah telah mengeluarkan seruan untuk melaporkan Basuki T. Purnama ke Kepolisian.
Pelaporan ini karena tersangka kasus penistaan agama tersebut diduga telah memfitnah peserta aksi Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu.

Kepada sebuah media ABC Australia, Ahok menjelaskan Aksi 411 bermotif politik. Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa kebanyakan dari pendemo yang berjumlah lebih dari 1 juta orang tersebut dibayar Rp 500 ribu per orang.

Dalam sebuah seruan mengatasnamakan Tim Advokasi GNPF-MUI Advocacy Center yang beredar kemarin, dijelaskan langkah-langkah sederhana bagi umat yang ingin melaporkan Ahok. 

Umat yang merasa tersinggung tak perlu harus mengadukan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri, tapi bisa ke Kepolisian terdekat.

Saat dikonfirmasi, Bendahara GNPF-MUI, M. Luthfie Hakim, menegaskan seruan itu bukan dari mereka.

"Isinya (langkah-langkah pelaporan, red) benar. Asal usulnya, saya tidak jelas," ungkap Luthfie yang juga anggota Komisi Kumdang MUI ini lewat pesan singkat pagi ini. 





loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...