Komisi Hukum DPR Mau Kawal Kasus Ahok Hingga Masuk Pengadilan
MEDIA NKRI INFO - Komisi III akan mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga tuntas, meskipun dia sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita (Komisi III) melihat setelah ini kan masuk dalam tahap penyidikan, nah kita akan lihat Komisi III akan kawal penyidikan sampai dengan P21 dikirim ke kejaksaan dan lain-lain," tegas Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Pasalnya menurut dia, jika menyangkut hukum, sebuah perkara tidak hanya akan mentok di kepolisian, tapi akan sampai ke kejaksaan, hingga ke proses pengadilan.
"Kita ikuti saja. Keputusan terakhir ada dipengadilan. Kita tidak bisa menyampaikan A atau B diluar konteks penyidikan itu. Tunggu saja hakim yang akan mengadili. Seperti apa, bukti-bukti kemudian saksi-saksi. Memang selayaknya keputusan hukum ada dipengadilan. Jadi biar pengadilan yang memutuskan," jelasnya.
Meski demikian, politisi Partai Golkar ini mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan Ahok menjadi tersangka.
"Kapolri sudah bertindak secara profesional. Sudah mempertimbangkan memperhatikan masukan saksi keterangan saksi dan juga bukti yang dapat Polri terkait kasus itu," ujarnya
Pasalnya menurut dia, jika menyangkut hukum, sebuah perkara tidak hanya akan mentok di kepolisian, tapi akan sampai ke kejaksaan, hingga ke proses pengadilan.
"Kita ikuti saja. Keputusan terakhir ada dipengadilan. Kita tidak bisa menyampaikan A atau B diluar konteks penyidikan itu. Tunggu saja hakim yang akan mengadili. Seperti apa, bukti-bukti kemudian saksi-saksi. Memang selayaknya keputusan hukum ada dipengadilan. Jadi biar pengadilan yang memutuskan," jelasnya.
Meski demikian, politisi Partai Golkar ini mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan Ahok menjadi tersangka.
"Kapolri sudah bertindak secara profesional. Sudah mempertimbangkan memperhatikan masukan saksi keterangan saksi dan juga bukti yang dapat Polri terkait kasus itu," ujarnya
loading...
loading...