Demi Wibawa Hukum, Muhammadiyah Minta Polisi Segera Panggil Ahok
MEDIA NKRI INFO - Angkatan Muda Muhammadiyah meminta Polda Metro Jaya segera memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) guna menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Ahok harus dilakukan demi menjaga keadilan dan wibawa hukum.
Angkatan Muda Muhammadiyah telah malaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama kepada Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, pada Jumat (7/10/2016) lalu.
"Kami harap polda segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2016).
Meski Ahok telah meminta maaf atas ucapannya di Kepulauan Seribu, yang diduga bermuatan penistaan agama.Namun, menurut Pedri, proses hukum tetap berlanjut, demi keadilan hukum, demi menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati-hati dengan pernyataannya. Apalagi posisi Ahok sebagai pejabat publik.
Pedri menyatakan, proses penegakan hukum tidak mengenal istilah permintaan maaf sebagai alasan penghapusan pidana.
"Jika Ahok merasa itu salah maka sudah sepatutnya beliau dihukum dengan cara yang sesuai dengan KUHAP dan pasal yang tertulis di 156a KUHP. Walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini. Kami sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporan kami," ujarnya.
Permintaan maaf Ahok dinilai tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berlangsung. Putusan dari ketok palu Majelis Hakim-lah yang dapat menyatakan Ahok bersalah atau tidak.
"Apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHAP kalau setiap orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan proses nya selesai," kata Pedri.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan laporan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Diserahkan kepada Bareskrim karena ada laporan serupa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Awi mengatakan, laporan menyangkut Ahok dilimpahkan agar tidak terjadi tumpang tindih karena terdapat beberapa laporan yang sama di Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya menyerahkan dua laporan organisasi masyarakat yang mengadukan Ahok terkait dugaan penistaan agama yakni dari Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) dan Pemuda Muhammadiyah.
FUPA yang terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. (plt)
TS
loading...
loading...