Sudah Bisa Ditebak, Pemerintah Bakal Lebih Pro Pengembang
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak keputusan pemerintah untuk kembali mlanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Koalisi menilai, alasan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri KLHK Siti Nurbaya yang ingin mencabut moratorium Pulau G tidak transparan, tidak konsisten, tidak patuh pada peraturan hukum, dan tidak berpihak kepada perlindungan nelayan dan pemulihan lingkungan hidup.
Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ony Mahardika menyebutkan, keputusan pencabutan moratorium sangat berbeda dengan apa yang telah diputuskan pada 30 Juni 2016 dimana Menko Kemaritiman mengumumkan telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan Pulau G.
Saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan pulau G tidak dilanjutkan. "Alasannya sangat jelas pembangunan pulau G telah berdampak kepada kehidupan nelayan, menambah beben kerusakan lingkungan, terganggunya PLTU, dan proses perizinan yang melanggar hukum," katanya, kemarin.
Koalisi sejak awal telah mencurigai kehadiran Luhut Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman akan kembali melanjutkan proyek reklamasi. Hal ini ditunjukkan dengan proses pasca keputusan motatorium yang tidak transparan dan tertutup dengan rapat seluruh informasi pembahasan reklamasi.
"Pemerintah tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi selama prosesmoratorium," ujar Ony.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari organisasi nelayan, akademisi, mahasiwa, perempuan dan aktivis lingkungan hidup tidak pernah didengar pendapatnya. Berbagai surat penolakan reklamasi, berbagai upaya informasi publik tidak pernah direspon, ini adalah sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Simamora, menambahkan koalisi mengingatkan kembali kepada pemerintah dampak buruk yang telah dan akan terjadi apabila reklamasi kembali dilanjutkan. Dampak buruk tersebut tidak hanya dirasakan didaerah reklamasi namun didaerah asal pengambilan material.
"Kami memperkirakan akan terjadi kembali muncul konflik agraria, kerusakan lingkungan, krisis iklim dan pemiskinan kepada nelayan," katanya. Pasca diberhentikannya reklamasi, koalisi mendapatkan fakta adanya peningkatan hasil tangkapan ikan dan budiday kerang hijau, yang tentunya berdampak positif kepada kehidupan nelayan.
Terkait rencana pencabutan moratorium Pulau G, pihaknya masih memastikan langkah-langkah yang akan dilakukan atas keputusan pencabutan moratorium.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan moratorium reklamasi Pulau G Teluk Jakarta akan segera dicabut pekan ini. "Sudah rapat. Tidak ada lagi komplain dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DKI," katanya di Jakarta, Senin (2/10) lalu.
Menurut Luhut, semua masalah sudah diatasi semua pihak secara teknis. Sedangkan pembangunan teknologi guna mencegah dampak buruk reklamasi Pulau G dan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) dibiayai pengembang, yakni PT Muara Wisesa Samudra.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyebutkan kajian lingkungan dan syarat-syarat yang ditetapkan sudah bisa memenuhi persyaratan pencabutan moratorium reklamasi Pulau G, dengan pertimbangan harus ada kepastian investasi.
"Apalagi dalam transisi pemerintah daerah, maka pemerintah pusat berkewajiban melihat dan menunjukkan kepastian berusaha (berinvestasi)," ujarnya.
Menurut Siti, moratorium akan dicabut jika semua masalahnya sudah selesai. Kementerian LHK akan melakukan diskusi dengan pengembang untuk masalah teknis pencabutan moratorium.
"Waktu dikenakan sanksi kan dia (pengembang) dipanggil untuk membuat berita acara. Semua ada prosedurnya, (moratorium dicabut) ada berita acara lagi," katanya.
sumber: rmol
loading...
loading...