Tegaskan, Komnas HAM Tolak Perppu Ormas



Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengaku dirinya tidak setuju pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sebab, ada beberapa prinsip yang ditabrak negara atau pemerintah untuk melenggangkan regulasi ini. Satu diantaranya, Perppu tidak memenuhi unsur kedaruratan.

"(Perppu) boleh hadir saat negara dalam keadaan darurat, harus status emergency yang dinyatakan oleh kepala negara, pernyataan resmi selesai baru mengeluarkan Perppu," kata Pigai saat menerima Presidium Alumni 212 di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Selain itu, kata dia, Perppu berpotensi dijadikan sebagai alat untuk menindak organisasi berbahaya  dan bertentangan dengan UUD. Karena hal ini sangat mungkin mengekang kebebasan sipil untuk berserikat.

"Komnas HAM sangat menolak Perppu, ini pernyataan. Semua lain akan diproses," lanjut dia.





Menurut dia, Perppu ormas yang diterbitkan bukan untuk menjaga semangat penegakkan hukum. Oleh sebab itu, Pigai mendukung jika ada ormas yang berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Adanya keputusan Perppu ini adalah keputusan politik, bukan keputusan hukum. Karena keputusan politik, maka ormas manapun boleh melakukan gugatan," tandasnya. 

sumber : rmol

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...