Surat Terbuka Untuk Karni Ilyas Atas Ditahannya Jonru Pasca Jadi Nara Sumber ILC tvOne
Bang Karni Ilyas, tak elok jika ILC tvOne berakhir dengan dipidanakannya narsum karena dinamika diskusi. Mohon perhatian abang untuk Jonru Ginting.
Saya menghormati kejujuran isi tulisan-tulisan Jonru di Medsos. Adapun soal gayanya itu lain urusan, orang boleh suka/tidak suka dengan caranya mengekspresikan pemikirannya. Tetapi yang jelas, pemidanaan dirinya sebagai Narsumber hanya karena dinamika dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah kemunduran.
Saya sepakat dengan penilaian Dewan Pers bahwa ILC merupakan sebuah produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Para narasumber yang diundang untuk hadir dan bicara dalam acara tersebut pun dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi. Apabila seorang narasumber dilaporkan karena opininya, hal tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers.
Karena selain data dan fakta, wartawan sangat mengandalkan narasumber dan kerap berpendapat dengan meminjam mulut narasumber. Apabila para narasumber yang berpendapat dalam suatu kegiatan jurnalistik itu dipidanakan, maka ke depannya tak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga para wartawan akan semakin kesulitan dalam mencari narasumber, baik itu ahli, pengamat, pakar, dan lain-lain.
Ini juga akan mengekang demokrasi atau keterbatasan menyampaikan pendapat. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan mengenai kegiatan jurnalistik, tidak langsung melaporkan sebagai tindakan kriminal ke aparat. Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya melalui Dewan Pers.
Karena selain data dan fakta, wartawan sangat mengandalkan narasumber dan kerap berpendapat dengan meminjam mulut narasumber. Apabila para narasumber yang berpendapat dalam suatu kegiatan jurnalistik itu dipidanakan, maka ke depannya tak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga para wartawan akan semakin kesulitan dalam mencari narasumber, baik itu ahli, pengamat, pakar, dan lain-lain.
Ini juga akan mengekang demokrasi atau keterbatasan menyampaikan pendapat. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan mengenai kegiatan jurnalistik, tidak langsung melaporkan sebagai tindakan kriminal ke aparat. Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya melalui Dewan Pers.
Hal ini seharusnya sudah dipahami oleh Polisi sehingga tidak begitu saja memproses laporan, melainkan seharusnya diarahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Jangan lekas menangkap jika terlapor pengkritik rezim, tetapi cenderung dibiarkan jika terlapor pendukung rezim.
2 Oktober 2017
(Johan Khan)
CATATAN:
- Pada 31 Agustus 2017, Jonru Ginting dilaporkan ke polisi oleh Muannas Al Aidid (pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai Nasdem) usai menjadi nara sumber di ILC tvOne pada Selasa 29 Agustus 2017 dengan topik "HALAL HARAM SARACEN".
- Saat acara ILC tvOne tersebut, salah satu Ketua DPP Nasdem Akbar Faizal meminta polisi menangkap Jonru.
- Jonru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jum'at 29 September 2017 dan ditahan.
[pii]
loading...
loading...