Saksi Ahli Heran, "Bagaimana Mungkin Ajaran Tuhan Dikatakan Anti-Pancasila?"
Saksi Ahli Heran, "Bagaimana Mungkin Ajaran Tuhan Dikatakan Anti-Pancasila?"
Berita Islam 24H - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Suteki menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ( Perppu Ormas) sebagai tindakan represif dan abuse of power Pemerintah terhadap ormas, khususnya bagi ormas yang dianggap melawan rezim yang berkuasa.
Hal ini disampaikan Suteki dalam gugatan terhadap Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10/2017). Suteki merupakan ahli yang dihadirkan oleh salah satu pemohon gugatan guna memberikan pendapatnya kepada hakim konstitusi.
"Pemerintahan menjadi satu-satunya pihak yang dapat dengan bebas menilai dan menentukan apakah suatu ormas telah melanggar atau tidak," kata Suteki dihadapan sembilan hakim konstitusi.
Suteki kemudian menyoroti Pasal 59 ayat 4 huruf c tentang pemaknaan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, yakni ateisme, komunisme/marxisme-leninisme dan frasa "atau paham lain yang bertujuan mengganti pancasila dan UUD 1945". Pasal tersebut menjadi alasan Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Padahal, menurut Suteki, pasal tersebut merupakan "pasal karet".
"Pertanyaannya adalah, 'apakah ajaran atau paham dalam agama Islam dapat dikategorikan sebagai paham lain yang bertentangan dengan Pancasila?" kata Suteki.
Menurut dia, jika Pemerintah memahami penyebaran ajaran agama di dalam ormas sebagai bentuk kegiatan yang anti-Pancasila dan berpotensi menimbulkan persoalan disintegrasi kebangsaan, maka hal ini adalah logika yang tidak benar.
Sebab, penyebaran paham yang berlandaskan agama tidak mungkin menyalahi norma dan nilai Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana tertuang pada sila ke-1 Pancasila.
"Bagaimana mungkin, ajaran yang berasal dari Asal Segala hal (Tuhan) dapat dikatakan anti-Pancasila?" kata dia.
Untuk diketahui ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas. Di antaranya, permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
Kemudian, Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.
Selain itu, Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan beberapa pihak lainnya.
Secara umum, beberapa Pemohon mempersoalkan penerbitan Perppu Ormas. Menurut Pemohon, penerbitan Perppu tidak dalam keadaan genting dan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
Selain itu, beberapa Pemohon juga mempersoalkan pemidanaan terhadap anggota ormaa yang dianggap menyimpang, seperti yang tertuang dalam Pasal 82A Perppu Ormas.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.
Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. [beritaislam24h.info / kmp]
loading...
loading...