Kuasa Hukum Alfian Tanjung: JPU Salah Penerapan Pasal



Kuasa hukum Ustad Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Alasannya, JPU telah menerapkan pasal yang salah untuk kliennya.

“JPU menjerat dengan UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan etnis. Padahal untuk menerapkan penghapusan etnis tersebut harus ada justifikasi dari Komnas HAM. Jadi pelapornya tidak bisa dilakukan perorangan,” ujarnya saat ditemui Swamedium.com di PN Surabaya, Senin (9/10).

Tak hanya itu, Al Katiri juga mengatakan, pasal yang keliru juga diterapkan oleh JPU kepada kliennya yakni pasal 156 UU No 40 tahun 2008.

“Pasal 156 itu umum padahal ada pasal 28(2) sebagai lex spesialisnya yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’,” terangnya.

Ditambahkan oleh Al Katiri, pihaknya yakin majelis hakim menolak eksepsi JPU yang salah menerapkan pasal tersebut.

Seperti diketahui, setelah gagal menjerat Ustadz Alfian Tandjung, JPU kembali mengajukan dakwaan baru. Pasal yang dijeratkan kepada pedakwah anti PKI itu adalah pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI no 40 tahun 2008. 

sumber: swamedium

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...