Tak Patah Arang, Kabiro Hukum KPK: Kami Bisa Terbitkan Sprindik Baru untuk Novanto



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto. Atas putusan tersebut, status tersangka Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, gugur sudah.

Namun putusan praperadilan ini tak membuat KPK patah arang. Mereka memastikan masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan KPK terhadap Novanto, yakn penerbitan sprindik baru.

"Mengacu pada isi ataupun ketentuan yang berada dalam normatif peraturan MA Nomor 4 tahun 2016, yang mana di dalam aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (29/9).

Meski diberi hak untuk mengeluarkan sprindik baru, namun sikap tersebut belum tentu akan diambil KPK dalam waktu dekat. Mereka mengatakan, saat ini KPK akan melakukan konsolidasi dan evaluasi terlebih dahulu.

"Kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik dan JPU, serta yang di kantor KPK dan pimpinan untuk langkah-langkah berikutnya," jelas Setiadi.

Meski begitu, dirinya menganggap ada beberapa bukti yang tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim, sehingga dia menganggap hakim tidak cermat dalam mengambil keputusan. Namun, sebagai kuasa hukum KPK, dia menghargai dan menghormati putusan hakim.

"Dalam hal putusan ini kami tak boleh melakukan eksaminasi atau komentar. Setidaknya kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan hakim ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar, menurut kami (hakim) mungkin tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan," ungkapnya

"Namun demikian kami akan konsolidasi evaluasi dan menghargai keputusan hakim praperadilan," kata Setiadi.

sumber: kumparan


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...