Sri Mulyani ingatkan Jonan & Rini, PLN terancam bangkrut jika tarif listrik tak naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ancaman kebangkrutan PT PLN (Persero) jika tarif tenaga listrik (TTL) tak mengalami kenaikan. Penyebabnya, PLN memiliki banyak utang baik dari perbankan, obligasi ataupun lembaga keuangan internasional untuk membiayai program 35.000 Megawatt (MW).
Sementara, pertumbuhan kas bersih operasi tidak mendukung untuk melunasi kewajiban korporasi. "Kemenkeu dalamn tiga tahun terakhir harus mengajukan permintaan waiver kepada peminjam sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Sri Mulyani mengatakan dengan pertimbangan sumber penerimaan PLN dari TTL dan subsidi pemerintah, maka kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan adanya regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Selain itu, Menkeu mengharapkan Menteri Jonan dan Menteri Rini dapat melakukan efisiensi biaya operasi.
"Pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan untuk meniadakan kenaikan TTL yang dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN," katanya.
Sementara itu, Deputi Bisang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan PLN telah menyiapkan langkah-langkah dalam memenuhi pendanaan di antaranya revaluasi aset, meningkatkan produktivitas aset eksisting, efisiensi operasi dan pengadaan barang dan jasa.
"Kebutuhan pendanaan melalui pinjaman diutamakan untuk dipenuhi dari lembaga multilateral development bank guna mendapatkan cost of fund yang lebih murah dan penarikan pinjaman disesuaikan dengan progres kemajuan proyek," kata Edwin.
Edwin menegaskan kondisi likuiditas PLN selalu dijaga untuk mampu mendanai operasi perusahaan dan pemenuhan kewajiban kreditur, baik kreditur perbankan maupun obligasi perusahaan. Selain itu, saat ini porsi penggunaan BBM dalam komposisi produksi tenaga listrik menurun dari 11,4 persen pada 2014 menjadi 5,8 persen di 2017.
Sementara, Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik telah menurun dari Rp 1.419 per Kwh pada 2014 menjadi Rp 1.303 per Kwh. "Dalam saat bersamaan, PLN juga mengemban tugas PSO, di mana selain menjual listrik bersubsidi kepada beberapa golongan pelanggan juga berupaya memberikan tarif yang mampu meningkatkan persaingan bisnis," jelasnya.
sumber: merdeka
loading...
loading...