Setnov Menang Praperadilan, MAKI Desak KPK Terbitkan Surat Penetapan Tersangka Ulang



Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya putusan hakim merupakan produk yang berkekuatan hukum.

"Karena apapun setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersabut maka harus dianggap benar," ujar dia kepada Kricom di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Dengan permohonan yang diterima, praktis status tersangka kepada Setnov dalam kasus megakorupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Dari situ, kata dia, KPK tidak perlu berkecil hati. Komisi antirasuah bisa segera menerbitkan surat penetapan tersangka kembali kepada Setnov.

"Mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat penetapan tersangka minggu depan untuk memenuhi pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka harus setelah terbitnya surat perintah penyidikan," lanjutnya.

Gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar. Atas putusan itu, status tersangka Setnov dinyatakan tidak sah.

Putusan itu dibacakan Hakim Cepi di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) petang.

"Mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon Setya Novanto," kata Hakim Cepi saat membacakan putusannya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Setnov tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

"Penetapan terhadap pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan prosedur dan tata cara UU Nomor 30 KPK, KUHAP maka dianggap tidak sah," tutur Cepi.

sumber: kriminalitas

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...