Pengacara Ungkap Kejanggalan Kasus Jonru



Pegiat media sosial, Jonru Ginting telah ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Jumat (29/9).
Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro menilai proses pemeriksaan Jonru pada Kamis 28/9 sore, hingga Jumat 29/9 dini hari, sampai ditetapkan status tersangka oleh kepolisian dirasa begitu cepat.

“Klien kami awal pemeriksaan kemarin pukul 16.30 WIB sebagai terlapor. Jadi artinya masih saksi. Dari pemeriksaan itu sampai dini hari, jam dua pagi statusnya jadi tersangka, begitu cepat,” kata dia di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jonru juga dibawa penyidik ke rumahnya di Daerah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dini hari. Penyidik melakukan penggeledahan rumah dan mengambil sejumlah barang bukti.

“Disita satu laptop, satu hardisk, dan ada juga buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat aksi 212 lalu dibawa polisi,” kata Djuju

Setelah mengambil sejumlah barang bukti, kata dia lagi, penyidik kembali membawa Jonru ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun penyidik tidak langsung memeriksa Jonru yang sudah berstatus tersangka.

“Baru sore ini dilanjutkan pemeriksaan klien kami. Dengan status sebagai tersangka,” ujar Djuju.

Dia lagi-lagi menilai, polisi terlalu terburu buru dalam menetapkan tersangka kliennya.

“Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditentukan sebagai tersangka, kemudian masuk ke proses penyidikan kami tidak tahu apakah polisi sudah lakukan gelar perkara,” demikian Djuju. 

sumber: fajar

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...