Pengacara Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penanganan Kasus Alfian Tanjung
Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) menilai penanganan kliennya seperti kasus terorisme, bahkan perlakukan terhadap Alfian Tanjung dinggap telah mengarah ke pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Penanganan perkara Ustadz Alfian Tanjung oleh Polisi ini sejajar dengan perkara extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa,” kata ketua TAAT Abdullah Al Katiri dalam pernyataan tertulis, Selasa (12/09).
Menurut Al Katiri perlakuan terhadap Alfian Tanjung sama seperti teroris, korupsi, dan human traficking yang merupakan kejahatan luar biasa. Dia pun merujuk pada penangkapan ketua Taruna Muslim yang dilakukan secara tiba-tiba oleh aparat dengan menggunakan senjata lengkap.
Seperti diketahui, setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Alfian Tanjung ditahan secara paksa sebelum dia keluar dari gerbang Rutan Medaeng Sidoarjo. Saat itu puluhan aparat kepolisian Polda Jawa Timur menangkapnya dengan senjata lengkap.
Selain itu, tim pengacara juga kesulitan untuk menemui Alfian Tanjung yang kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. “Ia tidak dapat ditemui oleh kuasa hukumnya dengan larangan larangan yang tidak jelas, hal ini sangat jelas melanggar hak asasi manusia,” ujar Al Katiri.
Al Katiri menyebut sikap polisi dalam menangani kliennya berseberangan dengan hati nurani masyarakat. Menurutnya, aparat tak mengindahkan asas praduga tak bersalah.
“Status seseorang sebagai tersangka bukan berarti membuktikan ia bersalah, karenanya ia hanya disangka. Tapi mengapa Polisi memperlakukan Ustadz Alfian tidak proporsional sebagaimana polisi menangani kasus Ahok lalu,” tandasnya.
sumber: aktual
loading...
loading...