Panglima TNI: Atasan Saya Presiden, Bukan Menkopolhukam atau Menhan
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi topik perbincangan hangat setelah menyatakan ada institusi negara yang akan membeli 5.000 senjata ilegal. Pernyataan Jenderal Gatot itu pun telah diluruskan Menkopolhukam Wiranto dan Menhan Ryamizard Ryacudu.
Namun, Gatot menyatakan bahwa Menkopolhukam dan Menhan bukanlah atasannya. Menurutnya, atasan Panglima TNI adalah Presiden.
“Yang kemarin saya sampaikan hanya akan belum terjadi kan maka semuanya informasi hanya boleh saya sampaikan kepada atasan saya Presiden. Menkopolhukam pun tidak Menhan pun tidak,” kata Gatot usai mengisi acara di Fraksi PKS, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
Gatot menegaskan, segala informasi yang dia dapatkan hanya akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebagai atasannya. Namun, bisa juga dia sampaikan kepada anggota DPR sebagai mitra kerja.
“Ya kan saya bilang itu laporan saya kepada beliau. Ya saya enggak boleh melaporkan sama atasan saya. Kalau ditanya DPR nah beda. Dipanggil DPR, saya sampaikan saya tidak salah, begitu,” tegasnya.
Sementara itu, bila merujuk pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, institusi TNI secara kedudukan berada di bawah Presiden, di bawah koordinasi langsung dari Menteri Pertahanan. Pada Pasal 3 UU 34 Tahun 2004, dijelaskan bahwa untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, Panglima TNI berkoordinasi langsung dengan Presiden. Sementara untuk kebijakan strategi pertahanan dan dukungan administrasi, Panglima TNI ada di bawah koordinasi Menhan.
Berikut bunyi Pasal 3 UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI:
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
sumber: kumparan
loading...
loading...