Ombudsman Minta Meikarta Hentikan Pemasaran atau Dipidana
Polemik Kota Meikarta besutan Lippo Group mendapat perhatian Ombudsman RI. Ombudsman mempertanyakan legalitas proses pemasaran, sebab sampai saat ini Lippi belum juga mengantongi izin yang lengkap baik dari pemda maupun pemprov.
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah menyarankan agar Meikarta menghentikan proses pemasarannya, hal tersebut ia utarakan dengan pertimbangan regulasi dalam UU nomor 20 tahun 2011.
“Seperti yang saya bilang tadi, Lippo harusnya nggak melakukan marketing untuk sesuatu yang belum fix dan tidak sama dengan izin UU nomor 20 tahun 2011,” kata Alamsyah usai berdialog dengan Grup Lippo di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/9).
Alam berharap Grup Lippo bisa menerima sarannya dengan cepat, serta mengatakan secara terus terang kepada masyarakat bahwa Meikarta baru merupakan sebuah rencana, karena memang keberadaannya yang belum jelas.
“Mudah-mudahan nanti Lippo mulai koreksi agar iklannya itu tidak terlalu bombastis atau kalau di TV terus terang saja kami baru rencana, yang sekarang kami punya 84 hektar saya kira begitu,” kata Alamsyah.
Dia menambahkan, jika Meikarta terus menerus melakukan proses pemasaran, dengan tegas ia sampaikan kepada Grup Lippo akan dijerat sanksi pidana.
“Pemasaran atau iklan yang dilakukan sebelum izin keluar, karena kan UU menyarankan begitu harus ada izinnya keluar dulu, clear, nah kalau itu (pemasaran) dilakukan ada sanksi administratif dari kota atau kabupaten dan dari pemerintah provinsi. Tapi kalau sampai terjadi transaksi kalau izin belum ada, bisa kena sanksi pidana,” tegas Alamsyah.
loading...
loading...