Menkeu Menjawab Bahwa Kerugian yang Membengkak Menunjukkan BUMN Tersebut Tidak Pintar
Penyertaan Modal Negara (PMN) tak lantas membuat kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membaik. Kementerian Keuangan mencatat sebanyak enam dari 56 BUMN penerima PMN pada 2015 justru membukukan peningkatan kerugian pada tahun berikutnya.
Keenam BUMN yang dimaksud adalah PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara X (Persero), PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Merespons laporan tersebut, Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng langsung meminta tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Berarti pintar dong Bu, dapat PMN malah merugi?" kata dia saat Rapat Kerja (Raker) mengenai PMN dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/9).
Sri Mulyani pun menjawab bahwa kerugian yang membengkak menunjukkan BUMN tersebut tidak pintar. "Tidak pintar Pak. Kami sudah minta kepada Wakil Menteri (Mardiasmo) untuk memanggil (pejabat BUMN) dan melihat kinerja di dalam pengawasan ini," ucapnya. (Baca juga: Pemerintah Setop Suntikan Modal, BPJS Diminta Mandiri Atasi Defisit)
Dari total 56 BUMN penerima PMN, hanya 30 di antaranya yang membukukan perbaikan kinerja. Rinciannya, sebanyak 26 BUMN membukukan kenaikan laba dan empat BUMN membukukan penurunan kerugian. Sisanya, sembilan BUMN dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membukukan penurunan laba, lalu enam BUMN membukukan kenaikan kerugian.
Pada 2015, pemerintah mengalokasikan PMN sebesar Rp 64,8 triliun. Dari jumlah tersebut, yang sudah digunakan yaitu sebesar Rp 47,8 triliun atau 75%. Namun, penggunaan PMN di beberapa BUMN masih di bawah 50% atau tidak sesuai dengan rencana bisnis (business plan). Penyebabnya karena ada keterlambatan perizinan dan pemilihan mitra strategis untuk pembangunan proyek, pengadaan masih dalam proses tender, dan keterlambatan pengadaan lahan.
Adapun perusahaan yang menggunakan PMN secara penuh yaitu Perum Bulog; PT Permodalan Nasional Madani (PNM); PT Askrindo; Perum Jamkrindo; PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI); PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII); dan, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Sementara perusahaan yang menggunakan PMN di bawah 50% yaitu PT Angkasa Pura II; PT Pelni; PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP); PT Djakarta Lloyd; PT Garam; PT Perikanus; PT Perindo; PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB); PT Pindad; PT KAI; Antam; PT Industri Kapal Indonesia (IKI); PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI); PTPN VII; PTPN IX; PTPN X; PTPN XI; PTPN XII; serta PT Pelindo IV.
loading...
loading...