Masinton: Pelaporan Dandhy Inisiatif Repdem Jatim
Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke polisi oleh Repdem Jawa Timur karena membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi. Ketua Umum Dewan Perwakilan Nasional (DPN) Repdem Masinton Pasaribu mengatakan pelaporan tersebut merupakan langkah inisiatif dari daerah.
"Itu inisiatif dari Ketua Repdem Jatim. Inisiatif itu muncul sebagai reaksi terhadap tulisan Saudara Dandhy Laksono yang memperbandingkan antara Ibu Megawati dan Aung San Suu Kyi. Jadi saya sebagai ketum harus menghormati inisiatif itu meskipun itu bukan perintah organisasi," kata Masinton kepada detikcom, Kamis (7/9/2017).
Masinton pun mengomentari tulisan Dandhy di Facebook yang membuatnya dipolisikan. Menurut politikus PDIP itu, Megawati dan Aung San Suu Kyi tidak bisa disanding-sandingkan.
"Beliau menyampaikan itu konteks yang berbeda dan tidak bisa disanding-sandingkan antara persoalan di Indonesia dengan persoalan di Myanmar," ujar Masinton.
Hal senada disampaikan Ketua DPD Repdem Jatim Abdi Edison. Organisasi sayap partai PDIP itu tidak terima Megawati disandingkan dengan Suu Kyi. Namun Edison memastikan pelaporan yang dilakukan pihaknya bukan atas perintah Masinton sebagai Ketua Umum Repdem.
"Dari kita aja. Kami menempuh jalur hukum, soal kemudian bagaimana hasilnya, kami pasrahkan saja ke kepolisian. Sebagai sayap partai, kami merasa perlu melakukan itu (melaporkan Dandhy)," ucap Edison saat dihubungi, Kamis (7/9).
Sebelumnya, Dandhy dilaporkan oleh Ketua DPD Repdem Jatim pada Rabu (6/9) karena membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi melalui tulisannya di Facebook. Mereka melaporkan Dandhy dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Megawati.
Dandhy sendiri sudah angkat bicara mengenai pelaporan terhadapnya. Dia menduga pelaporan itu dilakukan dengan memanfaatkan pasal-pasal karet di UU ITE.
"Yang sedang kami lakukan adalah mengumpulkan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan 'pasal-pasal karet' dalam UU ITE dan KUHP atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan," tutur Dandhy, Kamis (7/9).
sumber: detik
loading...
loading...