Masinton Minta jadi Tersangka, Pengamat: Itu Bentuk Provokasi Terhadap KPK



Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting heran dengan permintaan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang ingin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Miko, KPK tidak bisa semena-mena menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ada proses dan bukti permulaan yang cukup ketika seseorang ditetapkan tersangka.
“Tidak bisa langsung ditetapkan tersangka. Tidak bisa datangi KPK, minta ditetapkan tersangka. Harus ada bukti permulaan yang cukup,” ujar Miko kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017).
Miko menambahkan, tindakan Masinton itu merupakan bentuk provokasi kepada KPK. Beruntung KPK tidak meladeni keinginan Masinton. Justru ketika Masinton hadir ke Gedung KPK, tidak ada satupun pimpinan lembaga anti rasuah yang menemuinya.
“Saya kira itu tindakan politik yang tidak perlu dilakukan. Itu bentuk provokasi,” lanjutnya.
Dia menambahkan, dengan tidak menetapkan Masinton jadi tersangka, mematahkan semua tudingan yang dialamatkan ke KPK. Karena tidak sedikit yang menuding KPK selama ini semena-mena ketika menetapkan seseorang jadi tersangka kasus korupsi.
“Tindakan pmipinan KPK yang tak menggubris itu mematahkan semua tudingan yang mengatakan, KPK semena-mena menetapkan seorang tersangka,” tutupnya.
Seperti diketahui, Masinton datang ke Gedung KPK  pada Senin (4/9/2017). Dia datang dengan membawa koper berisi pakaian. Kedatangan Masinton agar dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
“Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi. Saya siap kalau ditangkap,” ujar Masinton.
Masinton mengaku jika dia nekat datang ke gedung KPK karena mempertanyakan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan menyeret Pansus Hak Angket karena dianggap menghalangi proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.
sumber: kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...