Kuasa Hukum Asma Dewi Akan Ajukan Praperadilan



Djuju Purwantoro, pengacara Asma Dewi, akan mengajukan praperadilan. Mulanya, polisi menangkap Dewi karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu. Dari pengembangannya, Dewi diduga turut mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen.

“Prosedur penangkapan sudah diatur dalam KUHAP, dan salah satunya menyebutkan, penangkapan harus dilakukan dan didampingi oleh tokoh masyarakat setempat. Namun, dalam kasus Bu Asma, pengurus RW malah tidak boleh mendekati lokasi penangkapan, bahkan sempat diusir oleh aparat,” ungkap Djuju saat ditemui di Markas Komando Bang Japar di Jakarta Selatan, Selasa (12/09).

Menurut Djuju, praperadilan diajukan karena ia melihat adanya kejanggalan dalam proses penangkapan. Kata dia, proses penangkapan tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Seharusnya, sambung Djuju, penangkapan paksa baru boleh dilakukan apabila yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan kepolisian.

“Bahkan, ketika dalam penangkapan yang dilakukan polisi dengan cara melompati pagar dan memutus listrik rumah keluarga Asma, polisi tidak dapat menunjukkan surat penangkapan beliau,” ungkapnya.

Oleh sebab itulah, Djuju Purwantoro memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci kapan pengajuan itu dilakukan.

“Kita akan ajukan praperadilan tentang keabsahan penangkapan bu Asma ini, bukan ke pokok perkara kasusnya,” tutup Djuju.

Asma Dewi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech). Polisi juga menyebut Asma Dewi memiliki keterkaitan dengan grup penyebar kebencian, Saracen.

sumber: kiblat
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...