Komisi II DPR akan Panggil Meikarta


Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto mengatakan akan mengusulkan dalam rapat Komisi II untuk memanggil pihak-pihak terkait pembangunan Kota Meikarta. Menurut Yandri, pembagunan kota yang belum mengantongi izin tersebut adalah masalah serius dan harus segera dihentikan.

"Nanti saya akan usulkan (pemanggilan Meikarta) di rapat Komisi II. Saya usulkan supaya komisi II serius menyikapi karena berkaitan dengan tata ruang dan penggunaan tanah, lahan," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/9).

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan, siapa pun yang ada di balik proyek pembangunan Kota Meikarta seharusnya taat pada hukum yang ada di Indonesia. Jika memang belum memiliki izin terhadap pembangunan tersebut, seharusnya belum ada proses yang mengarah pada transaksi, terlebih mengarah pada pembangunan secara permanen.

"Apalagi mengekspose secara besar-besaran, dan sudah menarik uang kepada masyarakat. Saya kira itu apa namanya, bisa dipersoalkan secara hukum," ujar dia.

Yandri juga mendesak agar pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa tegas menyikapi rencana pembangunan yang masih ilegal tersebut. Tidak hanya pemerintah daerah (pemda), lanjut dia, pemerintah pusat juga seharusnya bertindak terhadap rencana pembangunan kota di atas lahan seluas kurang lebih 2.200 Hektare itu.

"Sekali lagi karena negara kita adalah negara hukum, tidak boleh ada orang yang nggak memantaskan dari sisi aturan sehingga bisa melenggang begitu saja tanpa mengikuti aturan main (undang-undang) yang ada, maka saya minta kepada aparat hukum ataupun pihak pemda menghentikan itu semua," kata dia mengakhiri. [rol]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...