Khawatir Melarikan Diri, Alasan Polisi Menahan Ustadz Alfian Tanjung



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan alasan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Ustad Alfian Tanjung usai dirinya bebas pasca diterimanya eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“Alasan ditahannya takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri dan takut menghilangkan barang bukti. Itu kan kewenangan penyidik untuk melakukan penahan itu,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9).

Argo mengungkapkan, penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Hamka) tersebut, terkait cuitannya di media sosial Twitter merupakan kasus lama yang masih berjalan.

“Jadi kasus itu udah dilaporkan lama ya ke Polda Metro Jaya, karena ada dua kasus di Mabes dan Polda. Kasus tetap berjalan terus ya. Yang di Mabes kan audah dinyatakan beres sementara yang Polda Metro belum kan,” ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Adapun saat ini keberadaan Ustad Alfian Tanjung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dengan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...