Kemenko Maritim Putuskan Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Pekan Depan
Kementerian Koordinator Kemaritiman akan menggelar rapat penentuan nasib reklamasi Teluk Jakarta pekan depan. Rapat akan menentukan pencabutan moratorium yang berlaku sejak tahun lalu.
"Kami akan rapat pekan depan, mengumpulkan pihak-pihak terkait. Apabila tak ada lagi pending isu, ya kenapa tidak dicabut," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Selasa (5/9).
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan keputusan moratorium reklamasi tak perlu menunggu hasil kajian tanggul raksasa atau NCICD (National Capital Integrated Coastal Development).
"Kajian tanggul raksasa masih berlanjut. Tak ada hubungannya dengan reklamasi Teluk Jakarta," kata Bambang.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek reklamasi Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah, anak usaha grup properti Agung Sedayu.
Pemberian izin dan rencana pencabutan moratorium mendapat kritik dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea mengatakan, Pulau C dan D berada di zona N1 dan P1 berdasarkan Perpres Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Zona tersebut merupakan kawasan lindung dan kawasan penyangga.
“Jika pengembang melakukan pembangunan kawasan tersebut menjadi kawasan komersial maka ada ketentuan pidana penataan ruang yang menanti di depan,” kata Tigor.
loading...
loading...