Kasus Viktor Laiskodat, Bareskrim Akan Periksa Pengurus Nasdem



Bareskrim Polri berencana memanggil pengurus DPP Partai Nasdem terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat. 

"Penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak DPP Partai Nasdem," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017). 

Penyidik akan menggali apakah Viktor menyampaikan pernyataan yang dilaporkan sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dalam statusnya sebagai anggota DPR RI atau bukan.

"Kami memeriksa untuk mendapatkan keterangan apakah benar Pak Viktor itu diberikan tugas (oleh DPP Nasdem) untuk jalan ke NTT, menghadiri acara seperti yang dilaporkan itu atau tidak," ujar Herry. 

Jika Viktor menyampaikan pernyataan yang diduga sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dengan statusnya sebagai wakil rakyat, maka ia memiliki hak imunitas dan dilindungi UU.

Pasal 224 Undang-Undang Nomor Tahun tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR". 

Artinya, jika DPP Nasdem membuktikan bahwa keberadaan Viktor di NTT adalah sebagai anggota DPR, maka ia tidak dapat dikenakan pidana. 

"Ya undang-undangnya bilang begitu. Bukan tidak bisa disentuh hukum. Tapi dia dilindungi undang-undang. Makanya itulah yang harus kami buktikan. Benar enggak dia berangkat ke sana sebagai angggota DPR RI yang sedang tugas atau tidak," ujar Hery.

Meski demikian, penyidik juga akan meminta pendapat dari saksi ahli mengenai terjemahan UU MD3 itu, khususnya soal penerapan hak imunitas dalam perkara yang mengarah kepada Viktor. 

Seperti diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat, ke Bareskrim.

Laporan ini terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.

sumber: tribunnews

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...