Kasus Baru Ustaz Alfian Tanjung Ternyata Terkait Laporan PDIP
Abdullah Al Katiri, kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung |
Baru saja bebas dari kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Ustaz Alvian Tanjung kembali ditangkap. Penangkapan itu terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya.
"Ini masalah cuitan beliau di twitter," kata Abdullah Alkatiri, Ketua Tim Advokasi Ustaz Alfian Tanjung kepada wartawan di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (6/9/2017).
Abdullah mengatakan, kliennya menggunggah cuitan di twitter yang isinya menyebutkan nama PDIP. "Ya di twitter beliau, sekian persen kader partai ini ada itu di partai tersebut," ujarnya.
Cuitan Alfian di twitter tersebut dinilai menyinggung PDIP. "Menurut PDIP, itu sebagai pencemaran nama baik, dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Alfian dibebaskan atas perkara ujaran kebencian tentang isi ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang dilaporkan Sujadmiko, warga Surabaya.
Baru tiga langkah keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Alfian langsung diamankan anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Alfian langsung 'ditahan' di salah satu ruangan di gedung ditreskrimum.
"Kami hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan ini terkait perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ditangani Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo.
Sekitar pukul 21.10 wib, Ustaz Alvian langsung diterbangkan ke Juanda untuk menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Kami serahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena perkaranya ditangani Polda Metro," jelasnya. [dtk]
loading...
loading...