Kasus Alfian Tanjung, Argo: Silakan Kalau Tidak Terima Ada Praperadilan
Anggota Tim Advokat Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri mempertanyakan prosedur penangkapan Alfian oleh Polda Metro Jaya, di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia mengatakan, surat penangkapan yang ditunjukkan Polisi saat itu tidak tertera tanggal penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah anggapan itu. Ia menyebut, penangkapan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu sudah lengkap secara administratif.
"Semuanya lengkap administrasi. Silakan kalau tidak terima ada praperadilan," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/9).
Argo mengatakan, Alfian ditahan karena kewenangan penyidik. Menurutnya, penangkapan Alfian dilakukan guna mencegah perbuatannya terulang kembali, dan ada upaya menghilangkan barang bukti.
"Ditakutkan melarikan diri. Ditakutkan mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu sebagai subjektivitas penyidik," lanjut Argo.
Sekadar informasi, Alfian Tanjung kembali ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya setelah bebas dari rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (6/9). Pada malam harinya, ia langsung berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Menurut anggota TAAT, Sulistyowati, alasan penangkapan tersebut karena Alfian Tanjung diduga melanggar undang-undang ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Tanda Perdamaian Nasution.
"Atas nama pelapor Tanda Perdamaian Nasution, melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ITE, jadi dijunctokan," kata Sulistyowati di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/9).
sumber: kumparan
loading...
loading...