Ikatan Wartawan Online Kritik Keras Upaya Kriminalisasi Media Massa atas Laporan Aris
Pelaksana tugas (Plt) Ikatan Wartawan Online (IWO), Joni Sudono mengkritik keras upaya pidana yang dilakukan pihak kepolisian atas pelaporan yang dilayangkan Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aris Budiman kepada tiga media massa.
“Harusnya kan mekanismenya bagi yang ‘tanda kutip’ menjadi korban itu harus ke Dewan Pers,” kata dia di Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi polisi melanjutkan kasus tersebut. Karena itu dia menyayangkan pelaporan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Terbukti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) laporan Aris sudah terbit.
“Harus ke Dewan Pers. Baru nanti mengacu ke Undang-Undang tentang Pers Nomor 40,” lanjutnya.
Dalam mekanisme Dewan Pers, lanjutnya, Aris bisa menuntut hak jawab. Terlebih jika secara pribadi, Aris merasa dirugikan atas apa yang diberitakan.
“Harusnya menuntut hak jawab karena semua individu memiliki hak jawab. Dia harus diberikan hak jawab di media yang dilaporkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Aris melaporkan tiga media ke Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Adapun ketiga media tersebut, yakni media online Inilah.com, majalah Tempo, dan media televisi Kompas TV.
Pertama, laporan Aris dilayangkan ke Inilah.com pada 21 Agustus 2017 sebagaimana tertuang dalam LP 3931/VIII/PMJ. Media online tersebut dilaporkan terkait pemberitaan dugaan Aris menerima uang Rp 2 miliar.
Kemudian, Aris melaporkan majalah Tempo edisi 28 Agustus 2017-3 September 2017. Dia melaporkan Tempo pada 5 September 2017 sesuai dengan LP 4220/IX/PMJ. Dalam pemberitaannya, Tempo menyebut Aris membocorkan materi pemeriksaan KPK atas Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Terakhir, Aris melaporkan Kompas TV pada 5 September 2017 sesuai LP 4219/IX/PMJ. Laporan dilayangkan atas pemberitaan Kompas TV ketika menayangkan narasumber Donal Fariz. Ketika itu, Donal menyatakan ada direktur internal KPK yang berkali-kali menemui Komisi III DPR terkait kasus e-KTP.
sumber: kriminalitas
loading...
loading...