IDI: Urusan Administrasi Nomor Dua, Pasien Kritis Harus Segera Ditangani



Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) belum menentukan sikap terkait meninggalnya bayi malang berusia empat bulan Tiara Deborah Simanjorang yang diduga ditelantarkan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah memperbaiki tata kelola rumah sakit bukan justru mencari kesalahan. Dalam regulasi, baik perundang-undangan maupun peraturan menteri sudah memberikan peluang bahwa orang miskin punya hak yang sama mendapatkan perawatan.

"Tata kelola di rumah sakit itu yang harus diperbaiki dengan baik. Jangan misalnya menyalahkan dokternya, dokter menyalahkan manajemennya, yang penting tata kelola disusun dengan baik," kata Ilham di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Menurut Ilham, dengan adanya tata kelola yang baik, adanya payung hukum yang mengatur semestinya hal yang menimpa bayi Tiara tak terjadi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan, kata dia, terikat kontrak dengan rumah sakit.

"Kalau dalam sistem pelayanan emergency (kritis) itu memang kewajiban dari dokter dan rumah sakit untuk menerima dan mengelola pasien. Jadi tidak ada alasan apapun juga dalam keadaan emergency rumah sakit dan dokter harus menangani (pasien)," ungkapnya.

Pihaknya, lanjut Ilham, belum mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan bayi Tiara sehingga meninggal dunia. Prinsipnya, kata dia, dalam keadaan kritis pasien harus terlebih dulu ditangani.

"Hemat saya yang namanya uang muka, masalah adminitrasi itu nomor dua. Pertama bagaimana kondisi emergency harus ditangani," ujarnya.

Pihaknya pun, lanjut Ilham, akan berbicara dan memanggil pihak rumah sakit dan pihak terkait lainnya. Hal itu agar jangan ada sikap menghukum kepada setiap pihak terkait.

"Sesudah kita panggil kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit kenapa hal ini terjadi baru nanti IDI mengeluarkan sikap," kata dia.

Pada prinsipnya, tambah Ilham, dalam keadaan emergency tidak boleh memandang apakah dia terkita kontrak dengan BPJS atau tidak.

"Rumah sakit dan dokternya wajib menangani," pungkasnya

sumber: rmol
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...