Hadapi Pilkada Serentak 2018, Gerindra Siagakan Tim Advokasi



Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 mendatang, DPP Partai Gerindra tengah menyiagakan advokasi. Belajar dari kesuksesan pada Pilgub DKI, diyakini fungsi advokasi bisa memuluskan jalan kemenangan pasangan calon kepala daerah yang akan diusung Gerindra.

“Bulan Juli lalu, Pak Prabowo sudah memperbaharui SK Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya yang Ketuanya adalah saya dan Sekretaris Jenderalnya Pak Said Bakhrie,” kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, Habiburokhman, Selasa (26/9).

Dilansir Garudayaksa, sejak bulan lalu, Lembaga Advokasi Indonesia Raya DPP Partai Gerindra telah berkoordinasi dengan para Ketua-Ketua DPD Partai Gerindra di tiap Provinsi untuk menyiapkan advokasi di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada.

“Prinsipnya, Lembaga Advokasi akan membantu pemenangan calon-calon yang diusung Gerindra dalam bidang hukum,” ungkap pria yang juga Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.

Habiburokhman mengatakan, perspektif lama yang menganggap tim advokasi hanya pelengkap dan baru bekerja setelah adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibuang jauh-jauh.

“Tim advokasi tidak lagi melulu soal persidangan di MK, yang notabene adalah tahap akhir pelaksanaan Pemilihan Umum, melainkan justru sejak awal tahapan dan pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu,” tegas Ketua Bidang Hukum DPP Gerindra ini.

Habiburokhman mengingatkan, berdasarkan UU Pilkada, MK hanya bisa menerima sengketa pilkada jika selisih suara paling besar hanya 2% dari hasil perhitungan KPUD.

“Karena itu diperlukan tim advokasi yang handal, yang mampu menyelesaikan masalah kecurangan di tempat terjadi dan pada saat terjadi kecurangan,” pungkasnya. 

sumber: swamedium

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...