DPR: TAP MPRS tentang PKI Sudah Final
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan bahwa membangkitkan kembali ideologi Komunis merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Sebab, TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 sudah tidak bisa diperdebatkan.
“TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 sudah final, tidak mungkin dicabut. Sehingga patut dikoreksi kalau ada usaha untuk membangkitkan komunisme,” katanya saat menerima delegasi Aksi 299 di Gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat (29/09).
“Karena ada juga UU 27 tahun 2009 secara jelas menolak bangkitnya ajaran komunis,” sambungnya.
Kita, lanjutnya, memang perlu menyampaikan kembali kepada masyarakat luas tentang pengkhianatan PKI. Sebab, masyarakat harus selalu waspada dengan kebangkitan Komunis.
“Kewaspadaan terhadap komunisme sejalan dengan undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR lain, Agus Hermanto juga setuju bahwa masyarakat harus mewaspadai bahaya laten Komunisme. Sebab, ajaran Komunisme bertentangan dengan Pancasila.
“Kami sangat setuju mewaspadai bahaya laten komunisme dan kebangkitan komunis di Indonesia. Ajaran komunis sangat bertentangan dengan Pancasila,” tukasnya.
sumber: kiblat
loading...
loading...