Dijadikan Tersangka, Bupati Bolmong Tetap Aktif Berkarya



Lama tak terdengar kabar dari Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan perusahaan aset PT Conch North Sulawesi Cement, perusahaan semen asal Cina yang beroperasi di Bolmong, ternyata dia tetap bekerja dan berkarya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

Yang terakhir adalah, Yasti menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan. BAST dan BMN itu diserahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dan juga konservasi energi kepada Pemerintah Daerah Bolmong.

Dalam kesempatan itu, Yasti menyampaikan banyak terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya Kemen ESDM yang telah menghibahkan kepada pemerintah daerah berupa dua alat sumur bor.

“Untuk dua titik sumur bor berlokasi di Desa Tuduaog Kecamatan Bilalang dan Desa Tuyat Kecamatan Lolak,” ujar Yasti seperti dikutip Totabuanews Bolmong, beberapa waktu lalu.

Yasti mengungkapkan, penandatanganan dan serah terima ini merupakan hasil kerja keras nyata bersama, untuk meningkatkan kesejateraan rakyat di daerah.

“Terlebih khususnya penyediaan air bersih layak konsumsi untuk masyarakat bolmong,” tukas orang nomor satu di Bolmong ini.

Sebelumnya pada bulan Agustus lalu, Yasti juga telah mengeluarkan keputusan yang dinilai sebagai keputusan yang memperhatikan kesejahteraan para bawahannya. Keputusan itu adalah Yasti menaikkan gaji para Satpol PP Bolmong sebesar 50 persen.

Hal itu dilakukan untuk menjawab keluhan keluarga dan personel Satpol PP Bolmong yang sempat mendekam di penjara karena dugaan perusakan bangunan di PT Conch pada Juli 2017 lalu,

Yasti merespon harapan keluarga dan 27 personel Satpol PP Bolmong tersebut. Hal itu dilakukan usai pembahasan APBD Perubahan.

“27 personel Satpol PP yang telah bertugas dengan baik akan dinaikkan kesejahteraan mereka, sebesar 50 persen. Kita anggarkan itu di APBD Perubahan,” ujar Yasti, seperti dikutip Tribun Bolmong pada Agustus lalu.

Terhadap keputusan itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Linda Lahamesang sangat mengapresiasi keputusan bupati yang memerhatikan kesejahteraan anggota Satpol PP.

Seperti diketahui, Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement, perusahaan semen asal Cina yang ada di daerah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Sulawesi Utara setelah melakukan gelar perkara pada Selasa 25 Juli 2017.

Belakangan diketahui, perusakan tersebut adalah ekses dari “membandelnya” PT Conch yang tidak pernah memenuhi permintaan Pemkab Bolmong terkait kelengkapan dokumen perizinan perusahaan asal Cina itu yang disebut-sebut ‘dibekingi orang kuat’ di Jakarta.

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Ahmad M Ali mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan kepolisian tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan bupati.

“Keputusan Kepolisian menetapkan Yasti Soepredjo sebagai tersangka terkesan subjektif dan ambivalen. Padahal, memahami kasus tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertautan,” terang dia beberapa waktu lalu.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, kata Ahmad, pihaknya menemukan dua hal. Pertama, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement adalah ilegal, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan).

“Kedua, atas nama penambangan ilegal, tindakan penertiban dilakukan oleh aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, Yasti yang merupakan kader Partai Amanat Nasional itu, sebagai bupati telah sesuai dengan tanggung jawabnya untuk melakukan penertiban melalui inspeksi terkait izin-izin perusahaan yang dilakukan di lokasi Pabrik PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow, bersama dengan aparaturnya. 

sumber: swamedium
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...