Dihadapan Presidium Alumni 212, Empat Fraksi Janji Tolak Perppu Ormas
Pimpinan DPR RI, menerima audiensi Presidium Alumni 212 pada Jum’at, (29/9) pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut ke empat fraksi yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN berjanji akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Wakil ketua DPR asal fraksi Demokrat, Agus Hermanto mengatakan perppu tersebut saat ini akan segera dibahas oleh komisi II DPR dan pemerintah.
“Sekarang ini perppu tersebut ada di Komisi II untuk dibahas dan nanti di minta persetujuannya,” ucap Agus saat menerima audiens Presidium alumni 212 di Gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
Walaupun Perppu tersebut berlaku secara otomatis, namun memiliki batasan waktu hingga DPR RI memutuskan dalam sidang Paripurna DPR RI, pada 28 Oktober 2017.
“Itu sifatnya diskresi memang bisa langsung digunakan tapi ada waktu untuk disetujui atau tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa apa yang di sampaikan presidium akan menjadi acuan fraksi Demokrat dalam memperjuangkan. “Masukan ini akan menjadi acuan kami,” jelasnya lagi.
Tak hanya itu ia pun meminta presidium alumni 212 untuk melakukan pendekatan terhadap fraksi lainnya yang berada di DPR untuk menolak perppu tersebut.
Selain itu Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan bahwa fraksinya sejak awal menolak Perppu tersebut.
Menurutnya perppu nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi
Terlebih dikatakan Fadli, Perppu tersebut bermasalah karena mereduksi nilai dari demokrasi
Meski demikian ia menegaskan bahwa sampai dengan saat ini belum terlihat siapa yang akan menerima dan menolak. Akan tetapi ia menegaskan bahwa fraksinya akan tetap menolak perppu tersebut.
Hal senada dikatakan ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menurut pria asal Provinsi Banten, sejak awal diterbitkan perppu ormas partainya secara terang menolak.
Pasalnya, ia melihat pemerintah terkesan memaksakan. Seharusnya jika ingin membubarkan Ormas harus melalui peradilan dan sesuai dengan UU ke-Ormasan.
“Karena negeri ini Negara hukum, karenanya harus diproses secara hukum,” ucapnya dengan tegas.
Sementara anggota komisi III asal Fraksi PAN, Daeng Muhammad mengatakan fraksinya dalam berbagai pembahasan yang mengedepankan kepentingan rakyat selalu sejalan dengan fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat
Menurut Daeng, ia pernah menyampaikan kepada Ketua Umum PAN, diterbitkannya suatu perppu khususnya ke-Ormasan jangan seperti kacang goreng.
“Saya pernah bilang pada Ketua Umum partai saya bahwa jangan membuat perppu seperti kacang goreng,” pungkasnya.
sumber: telusur
loading...
loading...