Cium Kejanggalan Putusan Praperadilan Setnov, ICW Minta KY dan MA Turun Tangan




Hakim Tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka terhadap Ketua DPR, Setya Novanto. Sontak saja, putusan ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah suasana politik yang kian memanas antara KPK dan DPR.

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menduga putusan hakim dalam sidang praperadilan tersebut tidak berdasarkan penilaian hukum. Ada dugaan putusan hakim sarat intervensi pihak lain.

Dari situ, lanjut dia, ada tiga hal yang menjadi poin desakan ICW. Pertama, ICW meminta Komisi Yudisial bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim berambut putih tersebut.

"KY harus menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto," tegas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Kedua, Mahkamah Agung (MA) harus melakukan langkah konkrit dari putusan sidang praperadilan Setnov. Satu di antaranya, melakukan eksaminasi putusan hakim Cepi.

"Kemudian mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan," lanjutnya.

Adapun putusan sidang praperadilan mengabulkan permohonan Setnov atas penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dikabulkannya praperadilan ini, praktis status tersangka Setnov gugur.

Kendati demikian, Lola mengungkapkan, KPK tidak perlu berkecil hati. Komisi antirasuah bisa menyematkan kembali status tersangka kepada Setnov.

"KPK harus kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Selain itu, jika SN sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan dengan bukti-bukti yang cukup," pungkasnya.

sumber: kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...