Anggota Dewan Aceh Ancam Pidanakan Mendagri


Anggota Dewan Aceh Ancam Pidanakan Mendagri

Berita Islam 24H - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Alfarlaky, menyesalkan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam sidang lanjutan gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Senin, 25 September 2017, yang digugat oleh warga Aceh.

Kekesalan itu membuatnya berencana akan mempidanakan Mendagri. Pasalnya, dalam persidangan Mendagri menyebutkan sebelum disahkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pihaknya sudah berkonsultasi dan telah meminta pertimbangan dengan DPR Aceh dan Gubernur Aceh. Sehingga, UU itu diterbitkan sudah mendapat persetujuan dari lembaga legislatif Aceh.

Iskandar Usman mengatakan, DPR Aceh tidak pernah menerima konsultasi dan diminta pertimbangan oleh Panitia Khusus UU Pemilu seperti yang disebutkan oleh Mendagri. Seperti yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, bahwa konsultasi dan pertimbangan itu diwajibkan dengan DPR Aceh.

"Mana buktinya kalau kami sudah berkonsultasi, mana hasil notulensinya, rekamannya, foto konsultasi dan kapan diadakan. Saya tegaskan, DPRA tidak pernah dikonsultasi atau mengeluarkan surat menyetujui tentang UU Pemilu," kata Iskandar Usman yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Aceh (Partai Lokal) saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa, 26 September 2017.

Apa yang disampaikan Thahjo Kumolo itu, sebut Iskandar, tidak benar sama sekali. Bahkan, Ia menantang Mendagri untuk menunjukkan bukti bahwa DPR Aceh telah menyetujui UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika Mendagri tidak bisa menunjukkan bukti, maka, apa yang disampaikan Mendagri itu merupakan kebohongan publik, termasuk melempar bola panas terkait isu politik yang berkembang saat ini di Aceh. Apalagi, jika Mendagri membuat pernyataan yang sama pada sidang gugatan UU Pemilu yang telah dilayangkan oleh DPR Aceh ke MK nanti.

"Secara pribadi, bila kebohongan publik ini terus digulirkan saya akan mempidanakan Mendagri, Tjahjo Kumolo," tegas mantan ketua Badan Legislasi DPR Aceh ini.

Diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 571 meniadakan pasal 57 dan 60 ayat 1, 2, dan 4 UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Keseluruhan yang disebutkan dalam pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggara pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu.

Hal ini juga akan berimbas ke sistem Pilkada di Aceh yang telah diatur dalam UU Pemerintah Aceh. Sehingga kehadiran UU Pemilu yang baru itu dinilai telah mengkebiri UU Pemerintah Aceh yang lahir pasca damai antara Aceh dan Indonesia.

Sejauh ini, gugatan terhadap UU Pemilu dari masyarakat Aceh terus bergulir. Dari data yang dihimpun VIVA.co.id, ada beberapa gugatan yang sudah dilayangkan ke MK, seperti anggota Komisi Independen Pemilihan se Aceh, warga Aceh atas nama Kautsar dan Syamsul Bahri, dan termasuk gugatan yang datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Iskandar mengatakan, sebelum disahkan UU Pemilu, pihaknya sudah berapa kali mengawal pembahasan UU itu. Termasuk melakukan pengawalan bersama Pimpinan Pansus, Lukman Edi, dan anggota Pansus seperti Jhoni Pate, Amudamil Yusuf, Siti Masrifah, Amirul Tamin, Fadhil Tomo dan Sirmaji.

Pengawalan itu, mengingatkan agar dalam UU Pemilu tidak mengganggu UU Pemerintah Aceh. "Sebelum disahkan, saya juga sudah sampaikan kepada pimpinan Pansus, Lukman Edi, agar UU pemilu itu di konsultasikan terlebih dulu ke DPR Aceh," kata dia. [beritaislam24h.info / vnc]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...