Alfian Tanjung Satu Rutan Dengan Ahok, Begini Komentar Polisi
Alfian Tanjung resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Rutan yang sama terdapat terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menjelaskan bahwa hal tersebut jangan dijadikan masalah.
"Untuk penahanan, semua Polsek pun bisa. Itu namanya rutan ya. Polres pun bisa, Polda pun bisa. Rutan Brimob juga, rutan Polri juga bisa. Dimana-mana ngga masalah," terang dia saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).
Menurut Argo, penahanan Alfian di rutan Mako Brimob bukan karena alasan keamanan. Seperti halnya, pertimbangan polisi menempatkan Ahok di sana.
"Nggak ada (pertimbangan keamanan). Emangnya kalau di Polres kabur juga? Semua bisa dititipkan. Kalau di kantor polisi penuh, dititip ke rutan pun boleh. Itu subyektifitas penyidik untuk ditempatkan di mana," paparnya.
Alfian Tanjung kembali diamankan polisi usai mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9) lalu.
Polisi beralasan, tersangka kasus ujaran kebencian itu berpotensi melarikan diri jika tidak ditahan kembali.
Adapun dosen Universitas Uhamka itu dijerat dua kasus berbeda. Alfian sempat dilaporkan ke PMJ terkait dugaan ujaran kebencian. Lalu, kembali dilaporkan terkait kasus yang sama saat berceramah di wilayah hukum Surabaya.
sumber: rmol
loading...
loading...