YLKI: Hentikan Promosi Hunian Tak Berizin Meikarta!
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta promosi properti Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang belum berizin untuk dihentikan.
“Hentikan segala bentuk promosi, iklan dan penawaran lain atas produk properti sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhi,” kata Tulus seperti dikutip Eramuslim, Kamis (10/8) kemarin.
Tulus mengatakan, pihak pengembang Grup Lippo diminta jangan berdalih telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), padahal yang terjadi sebenarnya baru tahap proses permohonan pengajuan izin.
Tulus menegaskan, YLKI memprotes promosi yang tetap berjalan, meski Wakil Gubernur Deddy Mizwar sudah meminta pengembang untuk menghentikan penjualan dan aktivitas pembangunan.
“Bahkan, YLKI sempat memprotes sebuah redaksi media masa cetak karena lebih dari 30 persen isinya, atau lima halaman penuh, adalah iklan penuh warna dari kota metropolitan yang belum mengantongi izin itu,” ungkapnya.
Menurut Tulus, hal itu jamak dilakukan oleh pengembang dengan istilah penjualan sebelum proyek atau pre-project selling. Namun, menurut dia, promosi tersebut kerap menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan di kemudian hari.
“Konsumen rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atau kepastian pembangunan. Padahal, pemasaran yang dilakukan diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” tegas dia.
Tulus menjelaskan, menurut peraturan tersebut, pengembang rumah susun wajib memiliki jaminan atas kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan gedung, perizinan dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.
loading...
loading...