YLKI: Banjir Produk Palsu, Importir Produk China Patut Dicabut Izinnya



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat mewaspadai produk China palsu karena banyak yang mengandung bahan berbahaya yang merusak kesehatan. YLKI menilai importir produk tersebut pantas dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak sesuai standar regulasi di Negara ini.

Sejak krisis moneter 1997-1998, banyak produk China yang harganya murah membanjiri pasar Indonesia. Sayangnya, banyak produk China, seperti beras, telur, susu, daging, mie instan, cokelat, kacang, dan tahu hingga kosmetik yang palsu dan mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan.

Khusus produk makanan dan kosmetika, masyarakat diminta waspada karena produk palsu tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa mematikan. Aparat penegak hukum dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diminta menarik seluruh produk palsu asal China dan negara lain tersebut dari pasar. Produsennya juga harus diberikan sanksi hukum yang setimpal.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, menuturkan, BPOM diimbau tak sekadar memberikan edaran dan menarik produk-produk tersebut. Menurut dia, BPOM perlu memberikan sanksi hukum baik secara administrasi maupun pidana.

“Importirnya patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal,” katanya di Jakarta, Jumat (11/8) yang dikutip jppn.

Selain itu, Tulus menilai kepolisian layak bertindak pro justitia dalam masalah ini. “Importir dan distributor patut dipidana karena diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal,” ujar Tulus.

Sebelumnya, BPOM sempat mengeluarkan surat perintah penarikan produk mi instan asal Korea karena terbukti mengandung babi. Penarikan dilakukan karena produk itu tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label kemasan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia, Firman Turmantara, mengungkapkan, perlu adanya peningkatan pada pengawasan hingga penegakan hukum terhadap produk buatan China yang membanjiri pasar lokal ketika menjelang Lebaran. Dan produk buatan Cina ini melanggar regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Produk Cina lebih unggul karena harganya murah meskipun soal kualitas belum tentu dijamin. Sementara kebanyakan karakter konsumen kita lebih banyak memilih harga murah dibandingkan soal kualitas,” ujar Firman.

Dia mengatakan, perlu adanya pengawasan berlapis dari pemerintah perihal proses produksi, penawaran, promosi, pengiklanan hingga penjualan barang atau jasa.

“Apalagi dengan semangat tinggi untuk mendapatkan market share yang besar, maka Cina telah menyusun agenda ekspansi pasar dunia atau global secara besar-besaran,” ujarnya. 

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...