WALHI Jabar: Meikarta Langgar Hukum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
Proyek pembangunan mega city Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi sudah berjalan sejak tahun 2015. Kota Meikarta adalah kota baru yang dibangun setelah Jababeka, Delta Mas dan Suryacipta di wilayah Bekasi-Karawang.
Sudah dua tahun pembangunan Meikarta tersebut berjalan dengan total luas kota yang dibangun hingga kini mencapai 2.200 ha atau setara dengan luas 3 kecamatan di perkotaan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan menjelaskan, merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat 2009-2029 dan RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, pembangunan Meikarta tidak terdapat dalam rencana tata ruang dan wilayah termasuk dalam lampiran peta rencana wilayah.
“Memang benar bahwa dalam RTRW Kabupaten Bekasi disebutkan fungsi pengembangan wilayah di area Cikarang tapi itu bukan untuk pembangunan proyek kawasan perkotaan Meikarta,” ungkap Dadang seperti dikutip RMOL, beberapa waktu lalu.
Sedangkan dari aspek tata ruang, lanjut Dadang, proyek Meikarta bukan saja harus sesuai dengan RTRW, namun juga harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan memiliki Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup (RTBL).
“Setahu kami, proyek meikarta belum berdasarkan pada dokumen RDTRK dan belum memiliki RTBLnya, berdasarkan informasi malah RTRW dan RDTR Kabupaten Bekasi masih dalam proses revisi,” ujarnya.
Karena itu, kata Dadang, Walhi Jawa Barat menilai, selain harus sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah, pembangunan Meikarta dengan luas kota yang sangat besar itu harus sesuai dengan aturan lingkungan hidup.
“Tidak bisa pembangunan seluas kota meikarta memakai perizinan lingkungan biasa seperti amdal saja. Pembangunan kota Meikarta harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tidak bisa hanya dengan amdal apalagi amdal-amdalan,” tegas Dadang.
Untuk itu, lanjut Dadang, pihaknya menilai, dengan adanya ketidakjelasan informasi perizinan tata ruang dan wilayah, serta tidak dilengkapinya dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan maka seharusnya proyek kota tersebut dihentikan aktivitasnya.
Walhi Jawa Barat meminta Lippo Group sebagai pengembang besar harus mematuhi dan menaati hukum tata ruang dan lingkungan, tidak asal membangun saja, terlebih lagi, kata Dadang, Meikarta sudah melakukan promosi di berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Lebih lanjut, Walhi Jawa Barat berpendapat, proyek Meikarta akan mengubah struktur alam yang sangat luas, karena membutuhkan air dan energi yang cukup besar. Sehingga, menurut Dadang, ke depan akan memberikan dampak lingkungan yang besar bukan hanya bagi wilayah di Cikarang namun juga ke wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, wilayah Cikarang Selatan, Utara dan Timur adalah wilayah rawan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
Atas dasar pertimbangan hukum tata ruang dan lingkungan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan di masa yang akan datang, maka Walhi Jawa Barat menolak dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembangunan kota Meikarta. Untuk itu, Walhi Jawa Barat meminta Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat memberi perintah tegas kepada Lippo Group untuk menghentikan rencana pembangunan kota Meikarta dan melakukan audit investigatif atas perizinan pembangunan kota baru Meikarta.
“Kami, juga mendesak penghentian promosi Meikarta yang dilakukan di berbagai media cetak dan elektronik, karena menyalahi aturan dan etika bisnis,” tutup Dadang.
loading...
loading...