Utang Terbesar Jokowi Bernama 'Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu'



Presiden Joko Widodo kini hampir tiga tahun memimpin. Sejumlah prestasi dan keberhasilan dalam pembangunan telah mulai kelihatan. Selain meretas sejumlah persoalan infrastruktur di seluruh pelosok, pemerintahan Jokowi juga telah berhasil memunculkan sebuah gaya kepemimpinan yang lumayan transparan. Setidaknya, begitu kesan sebagaian pihak.

Keringat dan kerja keras pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mendapat apresiasi publik. Sebuah survei yang dilakukan Indo Barometer menyimpulkan bahwa masyarakat mengaku puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo dalam 2,5 tahun menjabat.

Tingkat kepuasan masyarakat, menurut Survei itu, mencapai angka 66,4 persen. Dalam survei itu pula, responden yang menjawab puas dengan kinerja Kalla mencapai 57,8 persen. Sementara yang menyatakan tidak puas sebesar 35,8 persen.

Alasan pemerintahan Jokowi-JK dianggap berhasil yakni meningkatnya program pembangunan dengan angka 17,6 persen. Disusul dengan pelayanan pendidikan yang lebih baik dengan angka 10,1 persen.

Namun, sayang, di tengah gegap gempita prestasi itu, masih ada hal fundamental yang saban hari ditagih publik. Boleh dikatakan, itu utang fundamental Jokowi-JK. Utang itu namanya 'Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu'.

Ya, persoalan pelanggaran HAM sejak 1965, 1998 dan sejumlah persoalan HAM lainnya memang masih belum menemukan titik penyelesaiannya. Padahal, dalam kampanye politik pada Pilpres 2014, Jokowi-JK pernah menjanjikan adanya penanganan, pengusutan dan penyelesaian terhadap urusan krusial itu.

Sejumlah lembaga kemanusiaan telah berkali-kali mendesak agar Pemerintah serius menjalankan tugas penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, YLBHI serta sejumlah pegiat HAM lainnya bahkan telah berkali-kali menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta untuk mendesak pemerintah segera 'menutup utang' penuntasan kasus pelanggaran HAM. 

Saban Kamis, pemandangan payung hitam untuk menyuarakan tuntutan itu masih terlihat di depan istana. Sayang, pemerintah masih belum menjawab tuntutan itu dengan aksi nyata.

Langkah Wiranto Keliru

Sejumlah lembaga kemasyarakatan peduli HAM dan demokrasi, dalam tuntutannya pernah bersuara lantang manakala Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengusulkan dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional (DKN) sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Usulan itu tak diterima sebagai cara penyelesaian masalah HAM masa lalu yang menjadi tuntutan publik sebagaimana yang digaungkan sejak lama.

DKN dianggap memiliki sejumlah cacat, tidak kredibel, melanggar aturan. Sejumlah lembaga advokasi HAM menduga, DKN bermuatan kepentingan politik pribadi Menkopolhukam Wiranto.

Hal itu mengingat proses penyusunan konsep dan draf Perppresnya sangat tertutup, tidak partisipatif, dan tidak melibatkan korban pelanggaran HAM.

DKN juga dinilai telah keluar dari jalur penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan menyimpang dari arahan Presiden Jokowi.

"Kami masih memegang komitmen Presiden Jokowi, yang disampaikan dalam pidato peringatan hari HAM se-dunia, 9 Desember 2014 dan 11 Desember 2015 yang kemudian ditegaskan secara spesifik dalam Nawa Cita, dan secara normatif dituangkan dalam RPJMN 2014-2019.

Dalam pidato Presiden Jokowi, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa melalui dua jalan, yakni jalur judisial dan non-judisial," tulis sejumlah lembaga itu dalam keterangan persnya, 18 Februari 2017.

Berdasarkan arahan presiden Jokowi itu, menurut sejumlah lembaga itu, seharusnya Kejaksaan Agung lah pihak yang melakukan penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sementara itu, dalam konteks non-yudisial, langkah yang seharusnya ditempuh adalah pembentukan Komisi Kepresidenan sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2014-2019, yang berbunyi “strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan komisi yang bersifat ad-hoc/temporer, dengan tugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu yang berada langsung dibawah Presiden dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada Presiden.”

RPJMN menyebutkan bahwa penyelesaian secara berkeadilan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu, memerlukan konsensus nasional dimana Komisi melakukan proses pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan melalui serangkaian kegiatan, baik pengumpulan informasi langsung maupun dokumen untuk menyusun suatu laporan yang komprehensif, mengenai berbagai kekerasan dan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Berdasarkan janji Presiden Jokowi, maka konsep DKN sunguh-sungguh bertentangan dengan arahan Presiden tersebut. Dalam situasi itu, tentu ketegasan Presiden Jokowi menjadi mendesak. Jika konsisten pada penegakan HAM dan penuntasan kasus HAM masa lalu, sudah sepatutnya Jokowi melaksanakan janjinya itu. Apapun resikonya.

Kini, publik masih menanti, apakah utang itu akan dilunasi Jokowi di dua tahun sisa kepemimpinannya? Mari mengawal!


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...