Unggah Foto Injak Foto Jokowi di Facebook, Pria Berusia 18 Tahun Dicokok Polisi
Muhammad Farhan Balatif (18) ditangkap polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Farhan mengunggah status yang menghina Presiden dan Kapolri.
Farhan menggunakan akun Facebook dengan nama Ringgo Abdillah.
Farhan mengunggah beberapa status, satu di antaranya foto berupa kaki yang menginjak foto Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menerangkan, pelaku diamankan di kediamannya, di Medan Timur, Sumatera Utara, Jumat (18/8/2017) malam.
"Sudah diamankan dari rumahnya oleh Polrestabes Medan," ujar Rina saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/8/2017).
Rina menerangkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus.
Rencananya, Polrestabes Medan akan merilis kasus, Senin (21/8/2017).
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Rencana besok akan dipaparkan di Polrestabes Medan," ujar Rina.
Polisi menyita beberapa barang bukti, yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diubah, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subsider Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
loading...
loading...