Tim Advokasi akan Ajukan Penangguhan Penahanan Alfian Tanjung
Persidangan Ketua Umum Taruna Muslim Alfian Tanjung pada agenda dakwaan Rabu pekan lalu (16/8) dipenuhi oleh masyarakat Jawa Timur. Bukan saja padat di ruangan sidang, bahkan PN Surabaya tersebut dibanjiri massa sampai ke gerbang luar PN Surabaya. Kehadiran masyarakat dalam persidangan sebagai bentuk dukungan kepada Alfian untuk istikamah melawan kebangkitan PKI dan Komunisme di Indonesia.
Beragam pembelaan di dalam dan di luar ruang persidangan, mendorong penasehat hukum Alfian mengajukan Penangguhan Penahanan kepada majelis hakim secara lisan usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami di sini mengajukan Penangguhan Penahanan kepada Majelis Hakim secara lisan, kami berharap pekan depan (23/8) Majelis Hakim juga sudah dapat memberikan jawaban," kata Sulistyowati anggota Tim Advokasi yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tama Jagakarsa, Rabu (16/8) lalu.
Pada Jumat (18/8), Tim Advokasi di Surabaya yang diwakili oleh Subagyo Eko Prasetyo sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dan telah diterima oleh Bagian Umum PN Surabaya. Pada persidangan kedua, yaitu oembacaan eksepsi pada Rabu (23/8) Tim Advokasi akan menyampaikan langsung salinan surat penangguhan penahanan tersebut kepada majelis hakim.
"Guna memberikan pembelaan terhadap Ust. Alfian, kami secara maksimum telah menyiapkan Keberatan Hukum (Eksepsi) untuk sidang kedua ini tanggal 23 Agustus 2017 pkl.10.00. Kami tidak saja akan membacakan eksepsi tapi juga sekaligus mengajukan salinan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang telah kami daftarkan ke Bagian Umum PN Surabaya, semoga saat itu juga hakim mengabulkan," harap Abdullah Al Katiri usai rapat Tim Advokasi di Kantor AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (20/8).
Sebagai Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung, Al Katiri menyampaikan, pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan ini adalah hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 KUHAP. Walaupun Alfian saat ini sedang dalam masa tahanan jaksa tetapi penangguhan penahanan bisa diberikan berdasarkan penetapan hakim.
loading...
loading...