Terungkap, Rapim Pemprov DKI Menolak Pembahasan Reklamasi



Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017 kepada Perusahaan Pengembang PT Kapuk Naga Indah pada Kamis (24/8).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, rapat pimpinan Pemprov DKI Jakarta masih menolak untuk membahas soal reklamasi Teluk Jakarta.

“Waktu itu kan mau dibahas, kemudian rapat pimpinan masih menolak membahas itu soal reklamasi itu,” kata Abdurrahman kepada Swamedium.com, di Jakarta, Kamis (31/8).

Abdurrahman menjelaskan mengapa rapim masih menolak pembahasan perda zonasi terkait proyek reklamasi tersebut, alasannya pembahasan masih berada di tingkat pusat.

“Kewenangan pemerintah kan. Jadi urusan pemerintah pusat dulu selesai, baru nanti DKI akan mencermati itu. Kita sendiri belum masuk ke perda soal zonasi itu,” ungkap Abdurrahman.

Namun, dirinya sangat menyayangkan keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai terlalu terburu-buru dalam menerbitkan Sertifikat HGB kepada PT Kapuk Naga Indah tersebut. Ia mengatakan, seharusnya perlu kajian yang dalam, mengingat Perda Zonasi yang belum dikeluarkan.

“Alasan BPN itu kan pertama gini, di DKI belum ada zonasi tentang itu, ya mestinya kalau setahu saya kalau perlu dikaji lagi gitu,” kata Abdurrahman.

Seharusnya, menurut Abdurrahman, BPN baru bisa mengeluarkan Sertifikat HGB setelah Perda Zonasi selesai diterbitkan.

“Maksudnya gini, kalau sudah zonasi baru HGB itu diberikan dengan aturan aturan yang berlaku, untuk apa ini? Zonasinya, perdanya aja belum ada,” tegas Abdurrahman.

Seperti diketahui, penerbitan Sertifikat HGB atas Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah dalam kurun waktu yang sangat singkat membuat masyarakat bertanya-tanya.

Untuk itu, Abdurrahman mengimbau agar masyarakat khususnya warga Jakarta Utara meminta hak jawab kepada pemerintah dalam hal ini BPN, meminta kejelasan alasan diterbitkannya Sertifikat HGB tersebut dan meminta kepastian hukum yang melandasi diterbitkannya sertifikat tersebut.

sumber: swamedium
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...