Syarat Genting Perppu 2/2017 Tak Terpenuhi, Cipayung Plus Kecam Ketidakfahaman Jokowi



Kelompok forum gabungan organisasi mahasiswa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI DKI) menilai bahwa tidak ada alasan yang mendesak atau genting dibalik penerbitan PERPPU 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Enam organisasi mahasiswa yang termasuk dalam Kelompok Cipayung Plus DKI Jakarta mengatakan bahwa pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki tidak memberikan alasan yang memaksa dan jelas dibalik pengeluaran Perppu ormas.

“Kami tidak puas dengan argumentasi yang disampaikan pemerintah terkait rasionalisasi situasi kegentingan yang memaksa. Kesannya pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan, seolah-olah memaksakan sebuah situasi untuk dijadikan alasan penerbitan Perppu tersebut. Situasi genting yang memaksa menurut Kepala Staf Kepresidenan adalah ketiadaan/kekosongan hukum. Padahal, dalam putusan MK No. 38/Ppu-VII/2009, syarat sebuah Perppu itu diterbitkan ada tiga, yakni: adanya kegentingan yang memaksa; adanya kekosongan hukum; kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedural normal pembuatan Undang-Undang. Dalam pengertian ini, kegentingan memaksa dan kekosongan hukum itu merupakan dua syarat yang tidak bisa dicampuradukkan begitu saja sebagaimana pernyataan Kepala Staf Kepresidenan,” ujar jurubicara Kelompok Cipayung Plus Jakarta, Agung Tamtam Sanjaya Butar-butar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/7).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya menganggap Perppu ini telah memutilasi nilai-nilai demokrasi dan hukum yang berlaku. Bahkan Mekanisme pembubaran ormas yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan tehadap kebebasan warga negara untuk berserikat; pemerintah mengabaikan proses pembubaran sebuah ormas melalui mekanisme hukum di pengadilan

“Penerbitan Perppu ormas ini tidak melibatkan ruang publik sehingga terkesan tidak mewakili berbagai macam pandangan yang ada di akar rumput. Hal ini diakui oleh Kepala Staf Kepresidenan sendiri dalam diskusi bersama kami,” jelasnya.

Pihaknya meminta DPR RI untuk menolak Perppu ormas menjadi Undang-Undang karena tidak legitim secara hukum dan tidak memenuhi persyaratan lahirnya sebuah Perppu sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi

“Kami melihat tidak adanya kemendesakan Perppu ini diterbitkan. Faktanya, sejak dikeluarkannya pada tanggal 10 Juli, tidak ada eksekusi apapun terhadap ormas anti Pancasila. Baru setelah 9 hari kemudian Perppu ini dilaksanakan,” jelasnya.

Kelompok Cipayung Plus DKI Jakarta akan tetap mengawal Perppu ini baik melalui ruang-ruang akademis maupun melalui aksi jalanan. [akt]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...