Sudah Sejak Lama Diingatkan Soal First Travel, Namun DPR Sebut Kemenag Ngeyel
Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya sudah diingatkan sejak lama agar segera mencabut izin penyelenggara ibadah haji dan umroh PT First Anugerah Karya Wisata (FirstTravel), namun tak digubris.
"Saya secara pribadi sudah ribut pada Kemenag soal ini. Saya sudah warning hati-hati travel yang digunakan pola seperti ini. Pola pengumpulan dana yang berujung korban," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Sodik menyampaikan, penelantaran yang dilakukan First Travel melanggar Peraturan Menteri Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ketika ada kasus kami langsung ke Kemenag, tapi menteri beralasan kalau dihentikan sekarang nanti bagaimana korbannnya. Padahal sekarang juga izinnya dicabut dan korbannya sudah puluhan ribu," katanya.
Padahal, kata politikus Gerindra ini, kalau dicabut terlebih dahulu hal ini bisa meminalisir jumlah korban.
"Ini yang saya menyesalkan kenapa terlambat. Kami himbau Menang melakukan penyuluhan intensif ke masyarakat. Masyarakat jangan terkecoh dengan harga murah," katanya.
Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban First Travel agar melaporkan ke pihak kepolisian, jangan hanya diyam.
"Banyak korban yang tidak berani lapor pada polisi. Polisi pantau jangan menunggu laporan. Segera lakukan tindakan," tandasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan 13 agen First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jemaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri pemilik First Travel itu dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
loading...
loading...