Sertifikat HGB Pulau D Terbit, Kementerian Agraria Pilih Tutup Mulut
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memilih untuk tutup mulut terkait terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kamis (24/8) lalu.
Sertifikat HGB ini dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas nama PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang pulau reklamasi tersebut.
“Dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah ngomong deh, kita satu suara dulu deh,” kata Humas Kementerian ATR, Vennie, di Jakarta, Senin (28/8).
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa Kementerian ATR/BPN cenderung tidak ingin terjebak oleh polemik ini.
Di lain pihak, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, membenarkan penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Menurut Kasten, sertifikat ini diterbitkan berdasar sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, pada beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kasten juga mengungkapkan jika penerbitan sertifikat HGB Pulau D mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D.
“Iya betul HPL dulu. Itu (sertifikat HGB) ada perjanjian Pemprov dengan PT Naga itu, ada perjanjiannya,” ucap Kasten.
Dalam sertifikat HGB, surat ukur nomor 00976/KamalMuara/2017 itu terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi.
Namun demikian, Kasten pun mengeluarkan sikap yang sama dengan Kementerian ATR/BPN, ketika ditanya ihwal alasan terbitnya sertifikat HGB tersebut. Hal ini, jelasnya, merupakan wewenang yang dimiliki Kementerian ATR/BPN.
“Urusan ini sudah diambil alih kementerian, jadi kalau konferensi pers ya ke kementerian. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi,” ujarnya menyudahi.
loading...
loading...