Propam Polri: Kapolres Way Kanan yang Hina Wartawan Akan Diberi Sanksi



Terkait ulah Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang menghina profesi wartawan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan dirinya telah memerintahkan jajaran untuk memeriksa Budi.

"Kita perintahkan. Saat ini Kabid Propam Lampung sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Budi Asrul)," kata Martuani di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Untuk diketahui, AKBP Budi Asrul telah menghina profesi wartawan. Hinaan itu ditujukan kepada Dedi Tarnando (Anggota IJTI Lampung) dan Dian Firasa (wartawan online) di Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi saat para wartawan menjalankan tugas peliputan aksi penyetopan angkutan batubara pada Minggu (27/8/2017) lalu.

Saat itu Budi melarang pewarta untuk mengabadikan peristiwa yang hampir ricuh tersebut. Dihadapan Dedi dan Dian, Budi menyamakan profesi wartawan seperti kotoran hewan.

Sementara itu saat diperiksa, Budi mengakui ucapannya tersebut. Dia pun menyadari yang diucapkan tersebut tidaklah pantas.

"Yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ucapannya yang tidak pantas kepada rekan-rekan wartawan dan meminta maaf ke warga," ujar Martuani.

Meski menyesali perbuatannya, namun Martuani menyatakan, Propam akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan akan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.

"Akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Secepatnya sidang kode etik segera digelar," tutup Martuani.

sumber: netralnews
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...