Polda Metro Jaya Tunggu Permohonan SP3 dari Pihak Habib Rizieq
Polda Metro Jaya menyatakan membuka pintu kepada pihak Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib M Rizieq Shihab dan pengacaranya jika ingin mengajukan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Bahkan Polda Metro Jaya saat ini sedang menunggu permohonan SP3 tersebut. Hanya saja soal permohonan SP3 itu dipenuhi atau tidak, tergantung analisa penyidik di lapangan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, saat dihubungi, Selasa (22/8/2017) mengatakan, apabila pemberkasan kasus ini dinyatakan lengkap, maka permohonan penghentian penyidikan akan ditolak.
"Apabila syarat formil dan materilnya lengkap, tentu penyidik beranggapan pengajuan SP3 itu tak bisa ditindak lanjuti," tuturnya.
Diketahui, Habib Rizieq tersandung kasus dugaan percakapan mesum di situs baladacintarizieq.com dengan perempuan bernama Firza Husein. Pengacara Habib Rizieq berencana mengajukan permohonan SP3 atas kasus yang menjerat Imam Besar FPI tersebut.
Menurut Kombes Adi, bisa saja polisi mengeluarkan SP3 untuk menutup kasus Habib Rizieq asal syarat formil dan materil dalam kasus tersebut tidak terpenuhi saat dilakukan gelar perkara. Meski begitu, kecil kemungkinan kasus tersebut dihentikan.
"Tidak apa-apa, diajukan saja. Nanti kita kembali ke hukum acara yang ada, apakah terkait permohonan itu bisa dilakukan atau tidak. Sejauh ini kami belum terima (permohonan SP3), tapi kami masih menunggu," pungkasnya.
[sn]
[sn]
loading...
loading...