Pledoi Patrialis; Yang Penting Sikat Dulu, Masalah Hukum Belakangan



Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjalani sidang pledoi pembacaan nota pembelaan atas kasus tindak pidana korupsi yang didakwa atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Patrialis menyebut penangkapan OTT terhadap dirinya tidak sah di mata hukum. Dia mengatakan dirinya dinyatakan tertangkap tangan oleh KPK tanggal 25 Januari 2017. Padahal penangkapan terhadap dirinya tersebut sama sekali tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat 19 KUHAP.

“Pada saat saya ditangkap, saya tidak dalam keadaan sedang melakukan tindak pidana, tidak sesaat setelah melakukan tindak pidana, tidak ada barang bukti dalam melakukan tindak pidana dan tidak ada surat perintah dan tidak memenuhi prosedur, ya tidak sah.” ungkap Patrialis.

Menurut Patrialis, OTT yang dilakukan oleh KPK terhadapnya seperti menerapkan hukum rimba.

“Yang penting tangkap dulu, sikat dulu, tahan dulu, bikin penderitaan dulu, masalah hukumnya urusan belakangan. Kelihatannya dengan cara-cara tersebut negara ini kembali ke alam gelap, hidup tanpa aturan, ibarat di tengah hutan belantara, siapa yang kuat dialah yang menguasai. Inikah wujud kecintaan bangsa ini dengan Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang saya rasakan?,” tanya Patrialis.

Menurut Patrialis, tidak semua orang yang tertangkap OTT adalah penjahat dan koruptor, bisa jadi mereka adalah korban kesewenang-wenangan. Sebagaimana penjelasan Ahli Dr. Chairul Huda pada persidangan, Senin (7/8) lalu yang menyatakan bahwa penangkapan dengan cara OTT yang tidak memenuhi aturan KUHAP sama saja dengan kesewenang-wenangan yang merampas kemerdekaan seseorang.

Berdasarkan fakta tersebut, Patrialis menegaskan, OTT yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah, karena tidak memenuhi prosedur yang ada di dalam undang-undang. 

“Jadi penangkapan terhadap diri saya dengan cara seperti itu jelas melanggar hukum dan ilegal,” tandas Patrialis. 

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...