Pakar Hukum Yakin KPK Punya Strategi Jerat Setnov di Korupsi e-KTP



Hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto terkait kasus korupsi e-KTP menimbulkan pertanyaan publik.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, bisa saja hilangnya nama Novanto tersebut bagian strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Ketum Golkar dalam dugaan kasus korupsi e-KTP.

"Dalam sebuah persidangan itu susah disentuh (intervensi) oleh siapapun. Semua sudah tergantung kewenangan Jaksa dan Hakim. Bisa jadi KPK meminta beda berkas untuk Novanto, sehingga segala dakwaan bisa fokus," kata Asep kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (13/8/2017).

Oleh karenanya, Asep sendiri masih yakin KPK akan mampu menjerat Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Mengingat, nama Novanto sendiri sudah banyak disebut oleh tersangka korupsi e-KTP dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto.

"Nama Novanto sendiri sudah banyak disebut dalam persidangan. Sekarang tinggal bagaimana KPK mengumpulkan bukti keterlibatan Novanto. Maka itu, saya katakan, bisa saja berkas untuk Novanto sudah dipisahkan oleh KPK," ujarnya.

"Bila KPK tidak mampu menghadirkan bukti tersebut, saya kira Pansus Angket KPK harus bertindak untuk mengevaluasi lembaga anti rasuah tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Aidul (KY) Fitriciada Azhari mengaku telah membentuk tim investigasi terkait hilangnya nama Novanto dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto. Ia mengatakan, proses investigasi saat ini tengah berjalan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam prosesnya seperti pemeriksaan saksi dan bukti yang ada.

"Kami menurunkan tim investigasi untuk meneliti itu. Tentu kan sebagai representasi publik kami akan menangkap itu sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jadi itu masukan bagi kami," ujar Aidul di Gedung KY, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...